• Kamis, 21 September 2023

Penyaluran BLT DD di Desa Ciracas: Pertahanan Ekonomi Lokal Desa Pasca Pandemi Covid-19

- Jumat, 8 September 2023 | 10:27 WIB
Penyaluran BLT DD Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 8 September 2023 (Dok. Pemdes Ciracas)
Penyaluran BLT DD Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 8 September 2023 (Dok. Pemdes Ciracas)

PurwakartaOnline.com - Desa Ciracas, yang terletak di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun 2023. Pada tahap ke-2, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni, Desa Ciracas melaksanakan distribusi BLT DD pada Jumat, 8 September 2023, pukul 08.00 WIB.

Sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ciracas menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Oleh karena itu, pada hari ini, masing-masing KPM menerima total Rp900 ribu untuk tiga bulan periode yang disebutkan di atas. Jumlah keseluruhan BLT DD yang disalurkan oleh Desa Ciracas mencapai Rp32,4 juta untuk 36 KPM.

Eman Sulaeman, Kepala Desa Ciracas, menyampaikan, "Ini (BLT DD) untuk tiga bulan kedua, April, Mei, Juni. Nanti tanda tangan juga tiga kali." 

Dia juga menambahkan, "Rabu masuk rekening, Kamis ditarik, hari ini langsung kita salurkan."

Baca Juga: Jengah dengan Tingkah Aparat yang Digaji Negara, Netizen Buru jejak digital Luluk Nuril!

Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto menjelaskan pentingnya BLT DD dalam kondisi ekonomi saat ini, terutama pasca-pandemi. 

Ia mengatakan, "Pasca pandemi ekonomi semua negara di dunia mengalami penurunan, BLT DD ini menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi di negara kita. Uang tunai disalurkan ke setiap desa salah satunya untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Pesan saya, pertama belanjakan untuk kebutuhan pokok yang penting dan mendesak, kedua sebisa mungkin belanjakan di desa setempat atau di tetangga desa untuk menjaga perputaran ekonomi di skala lokal desa."

Syarat penerima BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Kriteria penerima manfaat BLT DD mencakup keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Selain itu, penerima BLT DD juga dapat berasal dari keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, atau keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.

Baca Juga: IG @opposite6890.bytes Bongkar Wajah Asli Luluk Nuril Tanpa Makeup: Begini Ternyata!

Jika di sebuah desa tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, penyaluran BLT DD akan dipertimbangkan ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT DD akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.

Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan dan survei langsung untuk memastikan BLT Kemiskinan Ekstrem tepat sasaran.

BLT Dana Desa sendiri memiliki tujuan yang kuat dalam mendukung pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi minimal 10 persen dan maksimal mencapai 25 persen dari dana desa.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X