Kenapa pasang batu bata harus zig-zag? Kementerian PUPR jelaskan begini!

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:44 WIB
Alasan kenapa pasang batu bata harus zig-zag  (Twitter Kementerian PUPR )
Alasan kenapa pasang batu bata harus zig-zag (Twitter Kementerian PUPR )

PURWAKARTA ONLINE | Jakarta - Kenapa susunan pemasangan bata untuk tembok rumah lebih sering direkomendasikan zig-zag? Ini alasannya.

Alasannya berkaitan dengan pengurangan risiko keruntuhan atau kerobohan pada dinding.

Susunan zig-zag (running bond) memungkinkan beban 1 batu bata di bagian atas dapat didistribusikan kepada 2 batu bata tumpuannya secara merata.

Baca Juga: CARA MUDAH CEK SIPOL, Apakah nama kamu terdaftar di Partai Politik atau tidak!

Sedangkan, apabila batu bata dipasang secara vertikal atau lurus (stack bond), maka beban batu bata bagian atas akan langsung dilimpahkan ke 1 batu bata yang menjadi tumpuannya.

Susunan seperti ini dapat memperbesar kemungkinan bagian semen perekat (mortar) retak dan roboh.

Dengan susunan vertikal atau lurus, batu bata paling bawah juga akan mendapatkan beban paling besar berupa akumulasi beban dari seluruh batu bata di atasnya, sehingga peluang mengalami keretakan akan jauh lebih besar.

Baca Juga: Seragam Resmi Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT 86 Tahun 2022

Perbedaan konstruksi susunan batu bata juga akan mempengaruhi pola keretakan apabila terjadi keretakan pada semen perekat (mortar).

Selain itu, perbedaan konstruksi susunan batu bata juga akan mempengaruhi beban yang ditanggung, bisa dari arah horizontal atau desak.

Namun sejatinya ada banyak faktor pendukung kokohnya sebuah tembok, seperti kualitas batu bata, kualitas mortar, konfigurasi/susunan batu bata, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengakuan Ayam Kampus: Dosen pun menjadi pelanggannya!

Susunan batu bata pun tidak hanya ada dua seperti yang mimin sampaikan di atas.

Ada banyak susunan batu bata selain susunan zig-zag (running bond) dan susunan lurus (stack bond).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Twitter Kementerian PUPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X