CARA MUDAH CEK SIPOL, Apakah nama kamu terdaftar di Partai Politik atau tidak!

- Senin, 22 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Cara cek data SIPOL, di Partai Politik mana kamu terdaftar. (Screenshot KPU)
Cara cek data SIPOL, di Partai Politik mana kamu terdaftar. (Screenshot KPU)

Purwakarta Online | Jakarta - Ternyata cek Sipol itu sangat mudah.

cek Sipol ini adalah untuk melihat apakah kamu terdaftar dalam Sipol atau tidak.

Artinya cek Sipol ini, cek nama kamu apakah terdaptar di sebuah partai politik atau tidak.

Baca Juga: Pengakuan Ayam Kampus: Dosen pun menjadi pelanggannya!

Jangan sampai nama kamu terdaftar, tanpa kamu sadari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka link khusus untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kepesertaan atau keanggotaan Anda di dalam partai politik.

Link khusus KPU ini untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024, atau bukan.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU Masa Khidmat 2022-2027

Jika memang Anda merasa sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 di link KPU ini maka pencantuman nama anda di daftar anggota parpol tidak menjadi masalah.

Masalah muncul jika Anda merasa bukan anggota parpol, tapi nama dan data anda ada dalam daftar parpol peserta Pemilu 2024.

Untuk masalah ini, KPU juga menyediakan link khusus untuk tanggapan atau perbaikan data sesuai dengan permintaan Anda terkait keanggota di dalam parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: TKW ini layani permintaan majikan laki saat majikan perempuan terlelap, akhirnya dikasih iPad!

cara ngeceknyasangat gampang dan mudah. Tinggal klik link di bawah ini :

1. Buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

2. Silahkan masukkan NIK yang di cari

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah itu Narsisme dan apa tanda-tandanya?

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:05 WIB
X