Purwakarta Online - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi pembicaraan hangat saat memasuki bulan suci Ramadhan. Terlebih lagi saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Sejak kapan muncul kebijakan THR, kapan THR harus diberikan, berapa besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan. Lantas apakah THR hanya untuk pekerja tetap atau termasuk pekerja kontrak.
Berikut Purwakarta Online himpun beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas.
Sejarah awal THR
Tempo (21/4/2022), melansir dari sptsk-spsi.org, menuliskan bahwa sejarah THR bermula di Indonesia pada 1951. Istilah THR diperkenalkan oleh Perdana Menteri ke-6 Indonesia dari Partai Masyumi, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.
Salah satu program kerja yang diusung kabinet Sukiman Suwirjo adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan.
Aturan kapan THR diberikan
Kompas (5/4/2022) juga mengangkat artikel tentang THR, menyebutkan bahwa THR hanya ada di Indonesia. Masih dalam artikel yang sama, merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 fix ditandatangani Presiden Jokowi!
Pegawai kontrak juga dapat THR
Artikel Terkait
Dagang oncom rancatan emas jadi fenomena kekinian!
Ekonomi Kolaboratif dalam bisnis media ala Agus 'Sulis' Sulitriyono
Mustika Ratu terancam diboikot, Netizen: Ujungnya selalu bermotif ekonomi!
Bang Haji jelaskan sejarah kata 'oteng'
Kenapa mobil listrik tidak laku di Indonesia?
5 Rahasia bagaimana Jeff Bezos jadi kaya
5 tingkatan produk, langkah untuk mengevaluasi nilai produk di mata konsumen
Ilham Yudha: Walau produk pertanian itu bagus, jika tidak ada pasarnya itu omong kosong!
Deddy Corbuzier jadi investor pertama Erigo, brand industri kreatif yang go internasional!
Jokowi geram, pemerintah gelontorkan subsidi, minyak goreng digoyang mafia!