Pekerja kontrak berhak mendapatkan THR

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 21 April 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya

Purwakarta Online - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi pembicaraan hangat saat memasuki bulan suci Ramadhan. Terlebih lagi saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Sejak kapan muncul kebijakan THR, kapan THR harus diberikan, berapa besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan. Lantas apakah THR hanya untuk pekerja tetap atau termasuk pekerja kontrak.

Berikut Purwakarta Online himpun beberapa informasi dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas.

Sejarah awal THR

Tempo (21/4/2022), melansir dari sptsk-spsi.org, menuliskan bahwa sejarah THR bermula di Indonesia pada 1951. Istilah THR diperkenalkan oleh Perdana Menteri ke-6 Indonesia dari Partai Masyumi, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Salah satu program kerja yang diusung kabinet Sukiman Suwirjo adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan.

Aturan kapan THR diberikan

Kompas (5/4/2022) juga mengangkat artikel tentang THR, menyebutkan bahwa THR hanya ada di Indonesia. Masih dalam artikel yang sama, merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 fix ditandatangani Presiden Jokowi!

Pegawai kontrak juga dapat THR

Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR

Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima. Sementara itu, untuk mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.***

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Tidak boleh seorang pejabat merangkap pebisnis!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X