PURWAKARTA ONLINE - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini diundur menjadi Maret 2025.
Perubahan ini menimbulkan berbagai reaksi, salah satunya dari Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih, Ahmad Nausrau.
Menanggapi keputusan penundaan tersebut, Nausrau menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan mendukung penuh pelaksanaan pelantikan sesuai dengan ketetapan yang ada.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Terpilih Siap Mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat
Ahmad Nausrau, yang kini bersama Gubernur Papua Barat Daya terpilih, Elisa Kambu, tengah menantikan pelantikan mereka, mengungkapkan bahwa dirinya memahami perubahan jadwal tersebut.
"Kami pada prinsipnya mengikuti ketetapan pemerintah pusat mengenai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah ini," ujarnya dalam sebuah wawancara.
Dengan penundaan ini, Nausrau mengingatkan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), ia tetap berharap agar pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan.
Ada beberapa pasangan calon di Papua Barat Daya yang tengah mengajukan gugatan di MK, yang memengaruhi jadwal pelantikan.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi: Menghargai Proses yang Sedang Berlangsung
Meskipun begitu, Nausrau mengungkapkan bahwa dirinya dan Elisa Kambu tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap agar pelantikan ini bisa segera terlaksana.
Namun, kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," jelasnya.
Dengan adanya gugatan di MK, pelantikan kepala daerah terpilih memang harus menunggu keputusan final dari lembaga tersebut. Namun, Nausrau menegaskan bahwa ia bersama Gubernur terpilih siap mengikuti setiap tahapan yang ada.
Baca Juga: Kratom: Daun Surga dari Indonesia yang Laku Keras di Pasar Internasional