Contoh kasus terjadi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pejabat desa melakukan mark up pada pembelian bahan bakar untuk kendaraan dinas dengan harga yang lebih tinggi.
Selisih harga tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Pungutan liar
Modus yang ketiga adalah pungutan liar. Dalam kasus ini, pejabat desa meminta atau memaksa warga untuk membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak diperlukan.
Contoh kasus terjadi di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pejabat desa memaksa warga untuk membayar pungutan liar sejumlah Rp 100 ribu untuk kepentingan pemilihan kepala desa.
Padahal, aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya pungutan liar tersebut.
Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Terafiliasi dengan Kelompok Teroris setelah Video Viral Beredar!
4. Penggelapan dana
Modus yang keempat adalah penggelapan dana. Dalam kasus ini, pejabat desa menggelapkan uang dari kas desa untuk kepentingan pribadi.
Contoh kasus terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pejabat desa menggelapkan dana desa senilai Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pengembangan ekonomi desa.
5. Nepotisme
Artikel Terkait
Cara yang tepat untuk Pemerintah Desa menjalankan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa!
Ekonomi 2023 sangat sulit, solusi apa yang harus dilakukan warga desa di Indonesia?
6 Prinsip hidup orang Skandinavia yang selaras dengan orang desa di Indonesia!
Dampak positif adanya Dana Desa dan Pendamping Desa terhadap pemerataan pembangunan di Indonesia!
Peran besar Dana Desa untuk perkembangan ekonomi nasional di Indonesia!
Desa apa saja yang ada di Cianjur? Daftar 354 Desa dan 6 Kelurahan yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat!
Investasi Yang Cocok untuk Warga Desa: Tips untuk Memulai Investasi!
Sayembara Tangkap Maling Berhadiah, Cara Unik Menciptakan Lingkungan Aman di Desa!
Kades Selingkuh dengan Bidan Desa, Sudah Diingatkan Suami Ternyata Masih Berhubungan, Akhirnya Disuntik Mati!
Mengawasi Kades yang Telah Menjabat 3 Periode atau pada Periode Terakhir: Mencegah Korupsi di Desa!