5 Modus Korupsi di Desa yang Merugikan Masyarakat: Kasus Nyata yang Terjadi di Indonesia!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 17:48 WIB
Jaksa dan terdakwa perkara dugaan korupsi di Desa Matak kompak jawab pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang
Jaksa dan terdakwa perkara dugaan korupsi di Desa Matak kompak jawab pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang

Contoh kasus terjadi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pejabat desa melakukan mark up pada pembelian bahan bakar untuk kendaraan dinas dengan harga yang lebih tinggi.

Selisih harga tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Temuan Positif Polio di Purwakarta Langsung KLB Polio di Jawa Barat, 3,9 Juta Balita Akan Diimunisasi!

3. Pungutan liar

Modus yang ketiga adalah pungutan liar. Dalam kasus ini, pejabat desa meminta atau memaksa warga untuk membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak diperlukan.

Contoh kasus terjadi di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pejabat desa memaksa warga untuk membayar pungutan liar sejumlah Rp 100 ribu untuk kepentingan pemilihan kepala desa.

Padahal, aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya pungutan liar tersebut.

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Terafiliasi dengan Kelompok Teroris setelah Video Viral Beredar!

4. Penggelapan dana

Modus yang keempat adalah penggelapan dana. Dalam kasus ini, pejabat desa menggelapkan uang dari kas desa untuk kepentingan pribadi.

Contoh kasus terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pejabat desa menggelapkan dana desa senilai Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pengembangan ekonomi desa.

5. Nepotisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X