5 Modus Korupsi di Desa yang Merugikan Masyarakat: Kasus Nyata yang Terjadi di Indonesia!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 17:48 WIB
Jaksa dan terdakwa perkara dugaan korupsi di Desa Matak kompak jawab pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang
Jaksa dan terdakwa perkara dugaan korupsi di Desa Matak kompak jawab pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang

Modus yang kelima adalah nepotisme. Dalam kasus ini, pejabat desa memberikan keuntungan kepada keluarga atau orang dekatnya dalam pengambilan keputusan atau pemberian proyek.

Hal ini terjadi pada kasus di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di mana kepala desa memberikan proyek pembangunan jalan kepada adiknya sendiri tanpa melakukan lelang terbuka.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Ucapkan Selamat Berpuasa Hari Keempat: 10 Berita Viral di Purwakarta selama Ramadhan

6. Suap

Modus yang keenam adalah suap. Dalam kasus ini, pejabat desa menerima uang atau hadiah dari pihak lain sebagai imbalan atas pengambilan keputusan atau pemberian proyek.

Contoh kasus terjadi di Desa Gedongarum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pejabat desa menerima suap senilai Rp 50 juta untuk memberikan izin usaha pada salah satu perusahaan.

7. Korupsi dalam program sosial

Modus yang terakhir adalah korupsi dalam program sosial.

Dalam kasus ini, pejabat desa memanfaatkan program sosial pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Contoh kasus terjadi di Desa Jatikarya, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: VIRAL Dugaan Pemerasan Warga oleh Oknum Berseragam di Bekasi: Setiap Kendaraan Lewat Harus Bayar!

Pejabat desa menggelapkan bantuan sosial sebesar Rp 50 juta yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Korupsi di tingkat desa merupakan sebuah masalah yang serius dan merugikan masyarakat setempat.

Modus-modus korupsi di desa seperti proyek fiktif, mark up, pungutan liar, penggelapan dana, nepotisme, suap, dan korupsi dalam program sosial harus diberantas secara tegas oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X