pendidikan

Boleh Pakai Seragam KORPRI? Ini Aturan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu Purwakarta

Senin, 1 Desember 2025 | 12:00 WIB
PPPK Paruh Waktu Purwakarta boleh memakai seragam KORPRI. Ini aturan lengkap pakaian dinas sesuai Permendagri 11/2020. (Dok. Yuslipar)

Dengan pelantikan 4.408 PPPK Paruh Waktu di Purwakarta, aturan mengenai seragam ini menjadi penting.

Banyak dari mereka baru pertama kali menerima status ASN setelah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer, sehingga pemahaman mengenai pakaian dinas perlu diperjelas sejak awal.

Pemkab berharap keseragaman seragam di lingkungan kerja bisa memperkuat identitas dan meningkatkan profesionalisme pegawai.

Seragam yang sama, meskipun status kerja berbeda, diharapkan membuat para ASN semakin solid.

Baca Juga: Meesho ke Aequs: Intip 3 Masalah Motherboard, 8 IPO UKM, dan 6 Listing yang Masuk Radar

Momen pelantikan di Stadion Purnawarman kemarin juga memperkuat simbol tersebut.

Ribuan pegawai tampak bangga mengenakan atribut baru, sementara keluarga yang hadir ikut merayakan hari besar itu.

Dengan aturan pakaian dinas yang jelas, PPPK Paruh Waktu kini menjalankan tugas layaknya ASN lainnya, dengan tetap memegang tanggung jawab pada evaluasi kinerja tahunan yang menentukan masa kontrak mereka ke depan.***

Halaman:

Tags

Terkini