Baca Juga: Meesho ke Aequs: Intip 3 Masalah Motherboard, 8 IPO UKM, dan 6 Listing yang Masuk Radar
Meski kini berstatus ASN, kontrak mereka hanya berlaku satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
Evaluasi dilakukan setiap akhir tahun melalui empat aspek: disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.
Pemkab menegaskan, PPPK Paruh Waktu tetap bisa tidak diperpanjang bila tidak memenuhi standar.
Dalam skema baru ini, gaji dihitung berdasarkan jam kerja, namun pemerintah menjamin pendapatan minimal setara UMP atau upah terakhir saat masih non-ASN.
Baca Juga: Penghargaan CSR Global 2025 Buktikan Peran BRI dalam Pemberdayaan Komunitas dan Keberlanjutan
Jaminan ini diberikan untuk menjaga stabilitas kesejahteraan para pegawai.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap menerima NIP seperti ASN lainnya.
Artinya, identitas mereka di dalam sistem kepegawaian kini resmi dan jelas.
Pemerintah berharap status baru ini meningkatkan motivasi dan profesionalisme.
Baca Juga: Polemik Ketua Umum PBNU Memanas: Surat Edaran Dibantah, Nahdliyyin Minta Kepastian Keabsahan
Acara pelantikan ditutup dengan doa dan ucapan selamat dari keluarga para pegawai.
Banyak yang tampak haru karena perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Purwakarta optimistis kualitas pelayanan publik akan meningkat.
Ribuan tenaga baru kini bekerja dengan kepastian status dan aturan yang lebih jelas.