pendidikan

Kepulangan SMAN 10 Samarinda ke Kampus A: Penegakan Hukum di Atas Tanah Negara

Senin, 30 Juni 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi gedung sekolah

Dipimpin oleh Gubernur Rudy Mas’ud dan didukung penuh oleh DPRD Kaltim, SMAN 10 resmi dikembalikan ke Kampus A.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pun mulai menandai 12 ruang kelas untuk kegiatan belajar siswa kelas X tahun ajaran 2025/2026.

Langkah ini juga sejalan dengan status baru SMAN 10 sebagai salah satu dari 12 Sekolah Garuda, proyek nasional untuk sekolah unggulan berbasis sains dan teknologi.

Sekolah unggulan butuh kepastian hukum, bukan sengketa tanpa ujung.

Penonaktifan Kepala Sekolah: Bukan Emosi, Tapi Komitmen Hukum

Penonaktifan Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, dan seluruh wakil kepala sekolah dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap implementasi hukum.

Pejabat pelaksana tidak boleh memperlambat proses penegakan hukum yang sudah jelas.

Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin, menyatakan, “Kami sudah punya dua putusan Mahkamah Agung yang inkrah. Kalau pelaksana lambat, kami harus bertindak.”

Sebagai pengganti, guru senior Suyanto ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah.

Ia dikenal sebagai sosok yang lurus dan berani mengambil sikap.

“Kalau saya diam, saya termasuk setan bisu, seperti kata Imam An-Nawawi,” ujarnya.

Yayasan Tak Punya Dasar Hukum

Menurut BPKAD Kaltim, tidak ada akta hibah maupun kontribusi dana dari yayasan untuk pembangunan Kampus A.

Semua bangunan dan fasilitas berasal dari dana APBD dan APBN.

Komisi IV DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran sejak awal diperuntukkan untuk SMAN 10, bukan untuk Yayasan Melati.

Suara Rakyat dan Martabat Pendidikan Negeri

Wali murid seperti Lela turut menyuarakan harapannya. “Kami rakyat biasa, tapi kami punya hak dan keberanian melawan ketidakadilan,” katanya.

Pendidikan negeri tidak boleh kalah oleh kompromi yang merugikan publik.

Halaman:

Tags

Terkini