Aset Indra Kenz, awalnya disita negara kini dikembalikan ke korban binomo, berikut ini daftarnya!

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 14:00 WIB
Vonis Indra Kenz
Vonis Indra Kenz

 

PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset yang disita dari perkara yang melibatkan Indra Kenz.

Semula putusan aset yang dirampas serahkan ke negara, kini akan dikembalikan ke korban trading Binomo.

Putusannya hakim ini mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

Baca Juga: Siapa sih Gianluigi Buffon?

Baca Juga: 75 Persen Remaja AS mengaku melihat film porno secara online di usia 17 tahun!

Khususnya, status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," demikian bunyi putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten seperti dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Adapun barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil tesla.

Baca Juga: Venna Melinda Trauma Psikis akibat KDTR yang diduga dilakukan Ferry Irawan!

Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:

1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro

2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT

3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr

4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X