Perwira polisi berinisial YBK yang berdinas di Baharkam Polri ditangkap terkait narkoba!

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 21:29 WIB
Profil lengkap Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto (instagram.com/@yuliusbambangk)
Profil lengkap Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto (instagram.com/@yuliusbambangk)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Metro mengungkapkan, perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (baharkam) Polri.

"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Zulpan mengungkapkan, Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua.

Namun Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.

Baca Juga: Betapa dermawannya Hakim Ziyech, sedekahkan gaji untuk fakir miskin di Maroko!

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.

"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.

Baca Juga: REKOR Hakan Sukur, Legenda Galatasaray GOL TERCEPAT PIALA DUNIA 11 Detik belum terpecahkan hingga saat ini!

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita.

Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.

"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X