Konflik tanah 100 tahun, diselesaikan seketika oleh Mantan Panglima TNI!

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:59 WIB
 Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri Hadi Tjahjanto! Mafia Tanah ada di Kementerian ATR BPN, Polri dan Istana Negara! Ini Faktanya! (inews.id)
Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri Hadi Tjahjanto! Mafia Tanah ada di Kementerian ATR BPN, Polri dan Istana Negara! Ini Faktanya! (inews.id)


PURWAKARTA ONLINE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat tanah di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah berkonflik selama 100 tahun.

Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022).

Menteri Hadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Ikut agama ayahnya, Rapper SZA beragama Islam!

"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya.

Menteri Hadi juga mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.

Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.

Baca Juga: Profil lengkap dan biodata Hakim Ziyech, pemain muslim asal Maroko andalan Chelsea!

Ia juga menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.

"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan, juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," katanya.

Tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun.

Baca Juga: REKOR Hakan Sukur, Legenda Galatasaray GOL TERCEPAT PIALA DUNIA 11 Detik belum terpecahkan hingga saat ini!

Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.

Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.

Pada 2020, kepala desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Filosofi Berbisnis: Visi, Orientasi hingga Etika!

Senin, 13 Maret 2023 | 08:00 WIB

10 Rahasia sukses berdagang ala Orang Padang!

Senin, 13 Maret 2023 | 07:00 WIB
X