PURWAKARTA ONLINE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat tanah di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah berkonflik selama 100 tahun.
Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022).
Menteri Hadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.
Baca Juga: Ikut agama ayahnya, Rapper SZA beragama Islam!
"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya.
Menteri Hadi juga mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.
Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.
Baca Juga: Profil lengkap dan biodata Hakim Ziyech, pemain muslim asal Maroko andalan Chelsea!
Ia juga menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.
"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan, juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," katanya.
Tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun.
Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Pada 2020, kepala desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.
Artikel Terkait
Ki Balap, Da’i Legendaris dari Tanah Sunda
Musisi Remaja Tanah Air mencoba bangkit, Duo DeVFias Rilis Single Perdana!
TEKA-TEKI KEBERADAAN LESTI KEJORA Pasca Kasus KDRT, Ternyata Sembunyi di Tanah Suci!
Bencana tanah longsor di lereng gunung Prau Temanggung!
3 Tewas di Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Barat Lampung!
Jokowi vs Mafia Tanah!
Hari Tanah Sedunia 2022 para Ahli bahas isu Malnutrisi!
Menkeu Ungkap Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal di Tanah Air!