MA Tolak Kasasi Herry Wirawan dan Tetap Dihukum Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan hakim

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:37 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri divonis mati usai kasasinya ditolak MA (Istimewa)
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri divonis mati usai kasasinya ditolak MA (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, BANDUNG - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung tetap dihukum mati sebagai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan Herry Wirawan dihukum mati setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

"JPU & TDW = Tolak," dikutip dari situs web resmi MA, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Hari besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur berharap hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri bisa memberikan efek jera bagi pelaku asusila.

Waryono menghormati Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan banyak hal untuk menjatuhkan vonisnya.

Baca Juga: Ketum PBNU: Peringatan 1 Abad NU di Sidoarjo akan dihadiri 1 juta orang!

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

Baca Juga: Walikota Medan sekaligus Mantu Jokowi, Bobby Nasution: Medan Anti LGBT!

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” paparnya.

Waryono mengakui kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X