PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.
Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.
Baca Juga: NIKITA MIRZANI BEBAS, siap balas dendam laporkan balik Dito Mahendra!
"Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," imbuhnya.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 16 Sub Indo Kualitas HD, Tayangan Terakhir!
Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
"Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya
Artikel Terkait
Raksasa sepeda motor India, Royal Enfield berinvestasi di perusahaan sepeda motor listrik Spanyol!
Identitas Wanita Korban Mutilasi di Bekasi sudah ditemukan!
Polisi menutup Jalur Puncak di Malam Tahun Baru sejak pukul 6 sore tadi!
Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakartaatas pemberhentian tidak dengan hormat dirinya!
Petasan dan Kembang Api dilarang Saat Malam Tahun Baru!
Konvoi dan pesta kembang api di tahun baru akan ditindak tegas!
Polisi Sita Puluhan Petasan dan Kembang Api, menjelang Tahun Baru!
PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan!
Cemburu buta, Anak-Istri Disiram Air Keras hingga Tewas!
Spesial Tahun Baru, LRT Tambah Jam Operasional Hingga Jam 2 Malam!