Petasan dan Kembang Api dilarang Saat Malam Tahun Baru!

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:52 WIB
Polda Metro Jaya Tegas Melarang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023. (Humas Polda Metro Jaya/PMJNews.com)
Polda Metro Jaya Tegas Melarang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023. (Humas Polda Metro Jaya/PMJNews.com)

 

PURWAKARTA ONLINE - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

Pelarangan tersebut juga tentunya termasuk dengan kegiatan selama Car Free Night yang rencananya berlangsung di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin serahkan Proper Emas untuk Pabrik Aqua Mambal, kelima kalinya untuk Danone Indonesia!

Baca Juga: Ibu Norma Risma yang SELINGKUH DENGAN MENANTU, minta maaf: Surga di telapak kaki ibu!

Dikatakannya, penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menyebabkan kebakaran.

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X