INGAT! Malam Tahun Baru, Petasan Dilarang Bunga Api Harus Proses Perizinan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi pesta kembang api. Pesta kembang api harus ijin dulu, petasan dilarang (Foto: Pixabay/ tomchill)
Ilustrasi pesta kembang api. Pesta kembang api harus ijin dulu, petasan dilarang (Foto: Pixabay/ tomchill)

 


PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan.

Baca Juga: Video kebaya hijau viral, Rena Dyana dapat 48 ribu 'like' untuk postingan HOT!

Namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Skandal kebaya hijau sangat disayangkan, kebaya produk budaya dan hijau memiliki makna istimewa dalam Islam!

Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.

Baca Juga: Tanpa C Ronaldo Manchester United mulai bisa 'bermain bola', cetak 2 gol dalam 3 menit!

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X