Syarat Perjalanan Anak-anak Ketika Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Belum Vaksin Covid-19 Harus Miliki Ini

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 18:04 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api (Dok Pixabay)
Ilustrasi perjalanan kereta api (Dok Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Syarat perjalanan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 untuk anak usia 6-12 tahun sesuai Surat edaran Kementerian Kesehatan.

Kemenkes mengeluarkan SE syarat perjalan ini untuk menghadapi libur natal 2022 dan tahun 2023, khususnya bagi anak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Anak-anak berusia 6-12 tahun saat melakukan perjalanan ketika liburan dan belum mendapat vaksinasi Covid-19 harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.

Baca Juga: Polri batasi jumlah penonton stadion 70 persen, menjelang Piala AFF 2022

Baca Juga: Marak PHK massal di kalangan start up, Menkop UKM angkat bicara!

Baca Juga: Hubungkan dengan Investor, KemenKopUKM gelar Enterpreneur Financial Fiesta 2022!

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," tulis salinan SE tersebut, Selasa 20 Desember 2012.

Opsi lainnya, anak usia 6-12 tahun tersebut harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Yaitu, orang dewasa yang sudah mendapat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster dosis 1 selama perjalanan.

Baca Juga: WASPADA! Wilayah Perairan di Indonesia Diterjang Gelombang Tinggi Hari Ini dan Besok!

Baca Juga: GEMPA TERKINI Magnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara!

Jika orangtua tersebut belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, perlu surat juga dari keterangan dokter.

"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X