PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Syarat perjalanan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 untuk anak usia 6-12 tahun sesuai Surat edaran Kementerian Kesehatan.
Kemenkes mengeluarkan SE syarat perjalan ini untuk menghadapi libur natal 2022 dan tahun 2023, khususnya bagi anak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Anak-anak berusia 6-12 tahun saat melakukan perjalanan ketika liburan dan belum mendapat vaksinasi Covid-19 harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
Baca Juga: Polri batasi jumlah penonton stadion 70 persen, menjelang Piala AFF 2022
Baca Juga: Marak PHK massal di kalangan start up, Menkop UKM angkat bicara!
Baca Juga: Hubungkan dengan Investor, KemenKopUKM gelar Enterpreneur Financial Fiesta 2022!
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," tulis salinan SE tersebut, Selasa 20 Desember 2012.
Opsi lainnya, anak usia 6-12 tahun tersebut harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Yaitu, orang dewasa yang sudah mendapat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster dosis 1 selama perjalanan.
Baca Juga: WASPADA! Wilayah Perairan di Indonesia Diterjang Gelombang Tinggi Hari Ini dan Besok!
Baca Juga: GEMPA TERKINI Magnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara!
Jika orangtua tersebut belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, perlu surat juga dari keterangan dokter.
"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE. ***
Artikel Terkait
C Ronaldo atau Messi? Misteri siapa GOAT sebenarnya kini sudah terungkap!
MOMEN PENTING Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis di Stadion Lusail Qatar!
Inilah daftar anggota Grup Whatsapp DUREN TIGA dalam kasus Ferdy Sambo!
GEMPA TERKINI Magnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara!
Kriminolog Muhammad Mustofa tegaskan Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J!
Menurut Kriminolog Muhammad Mustofa, Kasus Brigadir J adalah Pembunuhan Berencana!
Hubungkan dengan Investor, KemenKopUKM gelar Enterpreneur Financial Fiesta 2022!
Marak PHK massal di kalangan start up, Menkop UKM angkat bicara!
WASPADA! Wilayah Perairan di Indonesia Diterjang Gelombang Tinggi Hari Ini dan Besok!
Polri batasi jumlah penonton stadion 70 persen, menjelang Piala AFF 2022