PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia sebagai apresiasi perubahan perilaku menjadi lebih baik.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 10 foto hot Rena Dyana yang diduga pemeran Kebaya Hijau!
Baca Juga: Uya Kuya Dipolisikan, terkait ujaran 'Polisi Mengabdi Mafia'
Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Baca Juga: Rilis single 'Misal', Yovie & Nuno perkenalkan formasi baru!
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Baca Juga: Aktor Lee Seung Gi ajukan tuntutan terhadap CEO Hook Entertainment!
Ia meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.
Artikel Terkait
Jelang Hari Raya Natal Wamendag jamin stok bahan pokok cukup!
Stabilkan harga menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah gelontorkan beras ke Pasar!
Libur Natal dan Tahun Baru Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023. karena PPKM!
Pemerintah batasi kapasitas ibadah Natal 2022!
Syarat Perjalanan Anak-anak Ketika Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Belum Vaksin Covid-19 Harus Miliki Ini
BIN ingatkan Terosisme Jadi Potensi Ancaman Natal dan Tahun Baru di Jateng!
Tips stylish di musim libur panjang, Natal dan Tahun Baru 2023!
4 Film seru untuk mengisi libur Natal dan tahun baru 2023!
Daftar film klasik yang bikin libur Natal dan Tahun Baru makin asik!