Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***
Artikel Terkait
Ternyata Ferdy Sambo suruh Kuat Maruf berbohong, terungkap di persidangan!
Silaturahmi dengan Bupati, Ansor Purwakarta: Untuk kemaslahatan umat, kami siap bersinergi dan siap kritik!
MENGEJUTKAN, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan di Keluarga Kalideres!
Intervensi BUMN bisa dongkrak kemajuan UMKM di Indonesia!
Korupsi KPU Seram, Jaksa limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Ambon!
Tips UMKM hadapi resesi global 2023 dari Sandiaga Uno!
Mentan bicara soal IMPOR BERAS!
13 Perusahaan Asuransi ternyata bermasalah, OJK terjun. HATI-HATI!
Anggota DPRD Papua Barat jadi tersangka dugaan kasus korupsi!
Luis Enrique, Pelatih Spanyol harus bertanggung jawab atas kekalahannya atas Maroko di Piala Dunia 2022!