Pria ini aniaya bayi pacarnya hingga meninggal, dibanting 3 kali dan diinjak!

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 10:00 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X