Dua pengedar sabu terungkap, 16 kilogram sabu disita Polres Tangsel

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 07:01 WIB
konpers polres Tangsel ringkus 11 tersangka curanmor dan penadah (ardhi)
konpers polres Tangsel ringkus 11 tersangka curanmor dan penadah (ardhi)

PURWAKARTA ONLINE - Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 kilogram sabu senilai Rp 24 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial MF dan HK. Para pengedar menyamarkan peredaran narkoba dengan dibungkus kemasan teh cina.

"Kami berhasil amankan 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang Raya," ungkap Sarly kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Tips Kecantikan ala Wika Salim: Mau makeup rutin perawatan juga harus rutin!

Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 500 gram sabu.

"Tanggal 3 Oktober 2022, diamankan tersangka RW di Bekasi. Barang bukti narkotika tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau," ucapnya.

Lebih lanjut Sarly menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan RW. Alhasil, kepolisian menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: 6000 Kades se-Indonesia akan Gelar Rakornas di Kaltim, Surtawijaya: Dijadwalkan kunjungi IKN!

Dari penangkapan keduanya, lanjut Sarly, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan satu koper berisi sabu seberat 11 kilogram di rumah keduanya.

"Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan 'Guanyinwang', yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram," ujarnya.

Kedua pelaku itu mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.

Baca Juga: Ingin Jantung Sehat? Konsumsi 5 Sayur Ini!

"Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X