Jejak Digital Anda Bisa Jadi Sumber Kejahatan Siber, Waspadalah!

- Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Gambar Ilustrasi System Hack atau Kejahatan Siber (idx_channel)
Gambar Ilustrasi System Hack atau Kejahatan Siber (idx_channel)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie meminta masyarakat untuk mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan selama beraktivitas di dunia maya untuk menghindari ancaman kejahatan siber.

"Jejak digital bisa memicu kejahatan siber," ujar Nina dalam keterangan dari Kemenkominfo yang diterima, Minggu.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”, di Pontianak, Kalimantan Barat, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Baca Juga: Dewi Persik Murka, Sayembara Rp100 Juta untuk Temukan Seorang Ibu yang Hina Dia sebagai Pelacur!

Nina mengatakan aktivitas di ruang digital selalu meninggalkan jejak, seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie.

Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan.

Hal itu dinilai bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.

Baca Juga: PRABOWO Hadiri PKB Road to Election di Senayan, Puji Muhaimin Berani Ambil Keputusan!

Nina menyarankan, agar terhindar dari risiko ancaman kejahatan siber, sebaiknya tidak mengunggah data pribadi yang sensitif ke internet atau media sosial.

Jenis data yang dimaksud adalah nama-nama keluarga, alamat rumah, nomor KTP, ras, etnis, agama, riwayat kesehatan, pekerjaan, dan sejenisnya.

Selain itu, buatlah kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka pada perangkat gawai yang digunakan atau pada akun digital yang dimiliki.

Baca Juga: UPDATE TRAGEDI HALLOWEEN ITAEWON: Korban Jiwa Bertambah jadi 153 Orang!

Dia mengatakan apabila terjadi kejahatan siber, maka masyarakat harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

“Lalu, apa saja kasus yang bisa dilaporkan ke aparat berwenang? Antara lain penipuan online, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pencurian data," kata dia.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Dunia Islam tentang Teleportasi!

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:33 WIB
X