PURWAKARTA ONLINE, Bandung - Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin.
Baca Juga: Penyambutan Delegasi KTT G20 Melibatkan 1.000 Pinandita, Nuansa Bali Sangat Kental!
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut Kapolres. penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.
Baca Juga: Film 21+ Terlaris, 365 Days Season 3 The Next Days: Link Nonton dan Sinopsis!
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.
Artikel Terkait
24 Negara terdeteksi Covid SubVarian XBB, Termasuk Indonesia, Masyarakat diminta Waspada!
GEJALA COVID XBB Pada kasus pertama di Lombok dijelaskan dr Syahril!
COVID XBB TERDETEKSI Kemenkes RI Waspadai WNA dan WNI yang Datang di Pintu Masuk!
Tip Hidup Sehat ala Menteri Kesehatan, Budi Gunadi
Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E, bagaimana Ferdy Sambo? Lawyer: Berkelit Terus!
GEMPAR OBAT SIRUP BERBAHAYA, IDAI Jambi minta orang tua pahami dosis obat demam pada anak!
Memaknai Sumpah Pemuda di Indonesia Pasca Pandemi!
Bencana tanah longsor di lereng gunung Prau Temanggung!
Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Siap Bantu Persiapan Kemerdekaan Palestina!
HSN 2022, Wapres Ma'ruf Amin minta santri tidak sekadar kuasai ilmu agama!