"Ketentuannya, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 minimal 20 persen dianggarkan dari Dana Desa," ujar Enjang.
Mengenai jenis kegiatan di tingkat Desa, Enjang mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan desa, disesuaikan dengan potensi Lokal.
"Kegiatannya bagaimana disesuaikan dengan potensi lokal di sini (Desa Kiarapedes)," pungkas Enjang.
Disebutkan pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya
Berbeda dengan pembangunan desa di bidang fisik, pengembangan potensi SDM cenderung bersifat jangka panjang.
Namun Pemerintah Desa Kiarapedes berkeyakinan untuk membangun SDM demi kemaslahatan untuk masa depan.***
Artikel Terkait
Perkuat SDM Warga, Desa Pusakamulya gelar Syahriahan setiap Senin Awal Bulan!
Peningkatan Kapasitas BPD Desa Pusakamulya 2022
Pendamping Desa, Supenda Griana ungkap kenapa harus ada Peningkatan Kapasitas BPD!
Evaluasi Pelatihan BUM Desa oleh Kemendesa di Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menanam pohon di Taman Adhyaksa Desa Kiarapedes!
Pendamping Desa, Supenda Griana: Rp3,2 Miliar BLT Dana Desa akan disalurkan di Kecamatan Kiarapedes pada 2022!
Dukung UMKM, BUMDes pasarkan produk warga desa!
TAPM Purwakarta, Karnudin: Rp74,8 Miliar BLT Dana Desa disalurkan di Kabupaten Purwakarta selama 2022!
Warga Desa Cipeundeuy Pilih Jalan Usaha Tani untuk Ketahanan Pangan!
Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes, Camat Kiarapedes: Jangan Dikira, Cabai Rawit Bisa Picu Inflasi