Dasar hukum Deolipa Yumara tuntut negara 15 Triliun!

photo author
Tim Purwakarta Online 01, Purwakarta Online
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:56 WIB
 Deolipa Yumara saat diundang pada acara Metro TV, Kontroversi  (metrotvnews/youtube.com)
Deolipa Yumara saat diundang pada acara Metro TV, Kontroversi (metrotvnews/youtube.com)

Dikutip dari kanal Youtube Rumah Pancasila, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tips Aman Menggunakan Whatsapp, Pastikan Privasi Terjaga!

Pasal 56 KUHAP

1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Baca Juga: Profil lengkap dan Biodata Ayumi Putri Sasaki, Pembawa Baki cantik pada Upacara Penurunan Bendera!

Deolipa Yumara ini ditunjuk oleh Mabes Polri untuk mendampingi Bharada E karena pasal yang di sangkakan kepadanya adalah maksimal hukuman mati.

Kita mesti mencermati pasal 56 KUHAP ayat (2), disana dikatakan bahwa "memberikan bantuannya dengan cuma-cuma".

Apabila seorang penasehat hukum, pengacara atau lawyer, ditunjuk oleh negara maka dia wajib untuk memberikan pendampingan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Profil keluarga dan anak-anak Ferdy Sambo!

Dalam urusan ini negara telah menyedihkan anggaran memalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM ataupun di setiap Perda dalam daerahnya masing-masing.

Dana itu diperuntukkan agar nanti setiap pengacara yang ditunjuk oleh negara diberikan upah oleh negara maksimal 5 juta rupiah (ketentuan tiap daerah berbeda-beda).

Sehingga untuk menjadi pengacara, kita harus paham terlebih dahulu tugas pokok dan fungsi sebagai pengacara itu sendiri.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

Dalam hal ini Deolipa Yumara tidak bisa menuntut negara sebesar 15 Triliun seperti yang ia katakan karena mengacu pada pasal 56 KUHAP.***(Friska Mahkia Bambuena/Teras Gorontalo)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X