KASUS PEGAWAI ALFAMART, konsumen pengutil coklat dipidanakan!

- Senin, 15 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Pegawai Alfamart Pergoki Ibu-ibu Mengambil Coklat, Dituntut Minta Maaf Hingga Hotman Paris Siap Bela (tiktok @nkhlm instagram @hotmanparisofficial @alfamart )
Pegawai Alfamart Pergoki Ibu-ibu Mengambil Coklat, Dituntut Minta Maaf Hingga Hotman Paris Siap Bela (tiktok @nkhlm instagram @hotmanparisofficial @alfamart )

PURWAKARTA ONLINE | Tangerang - Kasus terkait pegawai Alfamart terus berlanjut.

Konsumen yang diduga mengutil coklat akhirnya dilaporkannya ke polisi, sebelumnya pegawai Alfamart yang diancam dipidanakan.

Kejadian Pegawai Alfamart yang diancam konsumen tersebut membuat netizen bersuara.

Sampai saat ini polisi telah menerima dua laporan terkait kasus pegawai Alfamart tersebut.

Baca Juga: Kiarapedes jadi yang pertama Konferensi MWC Nahdlatul Ulama di Kabupaten Purwakarta

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kasus Pegawai vs Pelanggan Alfamart 'Pengutil' Coklat Dipidanakan, Polisi Terima 2 Laporan.

Pihak kepolisian siap menindaklanjuti kasus perseteruan pegawai Alfamart dengan pelanggan, yang diduga mencuri coklat dan melayangkan ancaman pada si pegawai bersangkutan.

Kasus sempat viral di media sosial hingga duduki puncak trending topic di Twitter Indonesia.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP dan Biodata Seali Syah, istri Brigjen HK yang bongkar Skenario Ferdy Sambo!

Pasalnya, wanita yang diduga mencuri coklat justru meminta karyawan untuk minta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah munculnya banyak dukungan dari publik, Alfamart mengeluarkan pernyataan resmi untuk melaporkan pelanggan perempuan itu ke polisi.

"Pihak Alfamart sedang membuat laporan di Polres," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengkonfirmasi laporan, saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dorong pengembangan ekonomi, Bahir Muhlis: BJB sudah kerjasama dengan PW dan PC NU

Sarly mengatakan, pihak Alfamart sedang membuat dua laporan sekaligus ke polisi. Laporan pertama terkait tindakan pencurian, sedang yang lainnya terkait ancaman terhadap pegawai.

"Dari pelapor tadi akan membuat dua LP. Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X