"Ketentuannya, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 minimal 20 persen dianggarkan dari Dana Desa," ujar Enjang.
Mengenai jenis kegiatan di tingkat Desa, Enjang mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan desa, disesuaikan dengan potensi Lokal.
"Kegiatannya bagaimana disesuaikan dengan potensi lokal di sini (Desa Kiarapedes)," pungkas Enjang.
Disebutkan pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya
Berbeda dengan pembangunan desa di bidang fisik, pengembangan potensi SDM cenderung bersifat jangka panjang.
Namun Pemerintah Desa Kiarapedes berkeyakinan untuk membangun SDM demi kemaslahatan untuk masa depan.***