PURWAKARTA ONLINE - Laporan warga kembali membuat Satpol PP Purwakarta turun ke lapangan.
Kali ini terkait aktivitas cut and fill di Kampung Cikopak RT 12 RW 04, Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, yang dinilai belum mengantongi izin lengkap.
Pemerataan tanah itu diketahui dikerjakan PT Baishun Prima Indonesia untuk pembangunan kandang ayam.
Aktivitasnya sudah berjalan kurang lebih satu pekan, sebelum warga melaporkan adanya dugaan kelengkapan izin yang belum terpenuhi.
Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi petugas melakukan pemeriksaan langsung.
Setelah dicek, perusahaan tak mampu menunjukkan dokumen perizinan dasar.
"Satpol PP Purwakarta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap kegiatan pemerataan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan kandang ayam oleh PT Baishun Prima Indonesia," ujar Mimid, Jumat 12 Desember 2025.
Petugas akhirnya menghentikan kegiatan dan memasang garis Pol PP line di lokasi.
Baca Juga: Kabid PUED DPMD Purwakarta Usulkan Peningkatan Kapasitas Kades Saat Monev dari KSP dan Kemendesa
Berita acara pengawasan juga dibuat sebagai catatan resmi penindakan di lapangan.
Penanggung jawab proyek menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas sebelum izin lengkap diterbitkan.
Langkah ini memastikan tidak ada pengerjaan lanjutan yang berpotensi merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
Situasi ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan tetap penting.