news

Satpol PP Purwakarta Hentikan Cut and Fill di Pasirjambu, PT Baishun Diminta Lengkapi Perizinan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:35 WIB
Satpol PP Purwakarta hentikan sementara cut and fill PT Baishun di Pasirjambu karena belum lengkap izin dasar. (Dok: Bidang Gakda Satpol PP Purwakarta )

PURWAKARTA ONLINE - Aktivitas cut and fill di Kampung Cikopak, Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, terpaksa dihentikan Satpol PP Purwakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan proyek pemerataan tanah oleh PT Baishun Prima Indonesia belum dilengkapi dokumen perizinan dasar.

Pengawasan di lokasi memastikan pekerjaan cut and fill sudah berjalan sekitar sepekan.

Namun, secara administrasi, perusahaan baru memegang izin dari warga sekitar.

Baca Juga: Seminar Mitigasi Perubahan Iklim di Mekarjaya Bahas Kesiapsiagaan Bencana dan Masa Depan Dana Desa

Sementara izin lain yang menjadi dasar kegiatan belum dapat ditunjukkan.

Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah adanya laporan warga.

Menurutnya, tindakan cepat perlu diambil agar kegiatan pembangunan di wilayah Maniis tetap berjalan sesuai aturan.

"Satpol PP Purwakarta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap kegiatan pemerataan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan kandang ayam oleh PT Baishun Prima Indonesia," kata Mimid, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga: KSP dan Kemendesa Puji Ketahanan Pangan Ayam Petelur di Kiarapedes, Jadi Contoh Desa Mandiri 2025

Petugas kemudian memasang garis Pol PP line di lokasi sebagai tanda penyegelan sementara.

Selain itu, berita acara pengawasan juga dibuat sebagai bagian dari prosedur penindakan.

Penanggung jawab proyek telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah terpenuhi.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan cut and fill baru dapat dilanjutkan apabila syarat administrasi lengkap dan valid.

Halaman:

Tags

Terkini