QR Code tanda tangan pada surat tersebut, ketika dipindai, memunculkan status “TTD Belum Sah”.
Bahkan ketika nomor surat dicocokkan melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, hasilnya menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Artinya, surat itu tidak tercatat dalam basis data PBNU dan tidak dapat dianggap sebagai dokumen organisasi.
Baca Juga: Pasar Dibuka! Tujuh Indikator Utama yang Patut Diperhatikan Sebelum Pasar Benar-benar Dibuka
Melalui surat resmi klarifikasi, PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi setiap dokumen organisasi melalui verifikasi-surat.nu.id atau Peruri Code Scanner.
PBNU: Surat Pemecatan Gus Yahya Tidak Mewakili Keputusan Resmi
Dalam klarifikasi tegas itu, PBNU menyatakan, “Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Dengan pernyataan tersebut, PBNU memastikan bahwa Gus Yahya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan seluruh aktivitas kepengurusan berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Purwakarta Borong 5 Medali di Kejurnas Orienteering 2025, Ratu Ayu dan Bahar Dian Jadi Bintang Lomba
Isi Surat Edaran yang Beredar: Klaim Pemberhentian Sejak 26 November
Surat yang beredar sebelumnya memuat narasi bahwa Gus Yahya telah menerima dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah melalui sistem persuratan internal PBNU.
Berdasarkan rangkaian proses administratif itu, surat tersebut menyimpulkan bahwa Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU” per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut juga menyebut bahwa selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU akan berada di bawah Rais Aam.
Namun, seluruh isi surat ini kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum maupun administratif, karena tidak diverifikasi melalui sistem resmi PBNU.