news

Gus Yahya Masih Sah Pimpin PBNU: Surat Edaran Pemecatan Dinyatakan Tidak Valid oleh PBNU

Kamis, 27 November 2025 | 11:14 WIB
KH Yahya Cholil Staquf berpidato dalam puncak peringatan 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo Jawa Timur. PBNU menegaskan Gus Yahya masih menjabat. Surat edaran pemecatan dinyatakan tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi. (Screenshot video Twitter @Generasi_mudaNU)

PURWAKARTA ONLINE - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya buka suara soal beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat yang beredar itu menggunakan kop PBNU dan ditandatangani dua petinggi Syuriyah, namun langsung dibantah secara resmi oleh PBNU.

Melalui surat klarifikasi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang mengumumkan pemberhentian Gus Yahya tidak sah, tidak memenuhi prosedur organisasi, dan tidak mewakili keputusan resmi.

Surat Edaran Diduga Tak Penuhi Prosedur Administrasi PBNU

Surat Edaran yang memuat pernyataan bahwa Gus Yahya diberhentikan sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Baca Juga: AKBP Basuki Dicopot Usai Kasus Kematian Dosen UNTAG Dwinanda, Polda Jateng Tegaskan Kode Etik

Namun, PBNU menyebut surat itu tidak memenuhi aturan formal. Dalam penjelasannya, PBNU menjabarkan beberapa alasan ketidaksahan dokumen tersebut.

Pertama, Surat Edaran resmi PBNU wajib ditandatangani empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Dokumen yang beredar hanya ditandatangani dua pihak, sehingga otomatis tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025.

Kedua, setiap surat resmi PBNU harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri, berada di kiri bawah dokumen, dan dilengkapi footer standar terkait verifikasi. Surat yang beredar tidak memiliki keduanya.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, BRI Gencarkan Edukasi Nasional Soal Keamanan Digital Nasabah

Ketiga, dokumen resmi PBNU tidak boleh memuat watermark “DRAFT”. Bila masih ada tanda tersebut, surat dianggap tidak final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.

Hasil Verifikasi Digital: Nomor Dokumen Tidak Terdaftar

Selain persoalan tanda tangan dan stempel, PBNU juga menemukan kejanggalan pada sistem digital organisasi.

Halaman:

Tags

Terkini