PURWAKARTA ONLINE - Sebanyak 4.408 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di Stadion Purnawarman, Selasa (25/11/2025).
Pelantikan besar ini memunculkan kembali pertanyaan yang banyak ditanyakan honorer: apa sebenarnya PPPK paruh waktu, dan apa bedanya dengan PPPK penuh waktu atau PNS?
Dijelaskan secara sederhana, berdasarkan aturan resmi pemerintah.
1. Status Tetap ASN, Meski Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki status sah sebagai ASN sesuai UU No. 5/2014. Mereka mendapatkan:
- Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK)
- Perlindungan hukum
- Akses tunjangan ASN tertentu
Bedanya, jam kerja lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu.
2. Jam Kerja Lebih Sedikit
Jam kerja PPPK paruh waktu sekitar 20-30 jam per minggu.
Sebagai perbandingan:
- PNS dan PPPK penuh waktu: 37-40 jam/minggu
- PPPK paruh waktu: setengahnya
Skema ini dibuat untuk memfasilitasi honorer lama tanpa membebani anggaran daerah.
3. Gaji Proporsional tapi Tetap Minimal UMP
Gaji disesuaikan dengan beban kerja, namun tetap wajib minimal setara UMP atau sesuai upah honorer sebelumnya. Mereka juga memperoleh:
- THR
- BPJS
Tunjangan sesuai kebijakan OPD
4. Masa Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang