news

Jejak Utang DBHP Purwakarta, Dari Rp28 Miliar Kini Tinggal Rp19,7 Miliar dan Segera Dilunasi

Senin, 17 November 2025 | 13:15 WIB
Utang DBHP Purwakarta dari era sebelumnya kini tersisa Rp19,7 miliar dan dipastikan lunas bulan ini oleh Pemkab. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan sisa utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp19,7 miliar akan dilunasi bulan ini.

Kepastian ini disampaikan Bupati Saepul Bahri Binzein, Sabtu-Minggu (15-16/11/2025).

Utang DBHP bukan hal baru. Pada tahun 2022, pemerintah daerah menemukan utang DBHP mencapai sekitar Rp28 miliar.

Nilai itu kemudian dipertanyakan oleh bupati periode sebelumnya, hingga akhirnya disepakati bahwa utang tersebut merupakan utang Pemkab, bukan tanggung jawab personal kepala daerah.

Sebagian dana DBHP digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti pembukaan jalan menuju Sukasari dan pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga yang kini menjadi ikon Purwakarta.

Baca Juga: Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: “Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita”

Setelah beberapa kali pembayaran dilakukan, kini tersisa Rp19,7 miliar yang siap dituntaskan pada 2025.

“Utang DBHP ke desa-desa akan dibayarkan bulan ini. Sedang diproses,” kata Bupati Saepul Bahri.

Ia memastikan seluruh administrasi sudah berjalan dan publik tidak perlu khawatir.

Utang tersebut sudah tercatat resmi dalam neraca APBD sehingga wajib dibayarkan sesuai aturan keuangan daerah.

Pelunasan ini diharapkan menutup polemik yang muncul sejak beberapa tahun terakhir, sekaligus mengembalikan stabilitas hubungan antara Pemkab dan desa-desa di Purwakarta.

Baca Juga: KSOT Siap Diproduksi Massal, Indonesia Masuk Persaingan Drone Kapal Selam Dunia Saingi AS, Rusia, dan China

Pemerintah daerah optimistis, penyelesaian utang DBHP akan memulihkan ruang fiskal desa dan mempercepat kembali program pembangunan di tingkat lokal.***

Tags

Terkini