Karena itu, posisi ini kerap disebut sebagai “mesin utama” roda pemerintahan daerah.
Baca Juga: AgenBRILink BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Koperasi Desa Merah Putih di Padang Mantinggi
Syarat dan Proses Seleksi Sekda
Untuk bisa menduduki jabatan Sekda, seorang aparatur harus memenuhi syarat yang ketat.
Di antaranya berstatus PNS aktif, berpangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan, dan telah menjabat minimal dua tahun pada posisi Eselon II.b.
Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki rekam jejak yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta mendapat rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses pengangkatan Sekda dilakukan melalui tahapan berlapis:
- Usulan Bupati kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Persetujuan Gubernur atas nama calon terpilih.
- Pelantikan oleh Bupati, atau oleh Gubernur jika dalam batas waktu tertentu pelantikan belum dilakukan.
Baca Juga: Kenapa Purbaya Menkeu Populer? Menkeu Baru di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
Kursi Sekda Masih Ditempati Pj. Nina Herlina
Saat ini, jabatan Sekda Purwakarta masih dipegang oleh Nina Herlina sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
Ia dilantik pada 30 September 2025, menggantikan Norman Nugraha yang kini bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelum menjadi Pj Sekda, Nina Herlina menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Di kalangan ASN Purwakarta, Nina dikenal sebagai pejabat yang berpengalaman di bidang keuangan dan tata kelola pemerintahan.
Menanti Tahapan Berikutnya