- Gaji PPPK terendah: sekitar Rp 1,9 juta (golongan I MKG awal).
- Gaji PPPK tertinggi: sekitar Rp 7,3 juta (golongan XVII MKG maksimal).
Artinya, ke depan gaji karyawan MBG bisa meningkat sesuai golongan dan masa kerja ketika mereka resmi diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Wisata Terbaru di Purwakarta: Destinasi Seru, Edukatif, dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
Lapangan Kerja Baru untuk Ibu Rumah Tangga
Program MBG bukan hanya memastikan gizi anak sekolah terpenuhi.
Lebih dari itu, program ini juga menciptakan lapangan kerja baru bagi puluhan ribu ibu rumah tangga di Indonesia.
Dengan gaji Rp 2 juta per bulan, ditambah perlindungan sosial, para pekerja dapur MBG kini memiliki penghasilan tetap dan jaminan kesejahteraan
Saat ini, gaji karyawan dapur MBG berada di kisaran Rp 2 juta per bulan tanpa potongan.
Ke depan, setelah status PPPK diberlakukan, upah mereka berpotensi naik sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, tetapi juga membawa manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.***