PURWAKARTAONLINE - Gaji PPPK paruh waktu di Purwakarta ditetapkan sebesar Rp4,49 juta per bulan sesuai UMK. Kebijakan ini beri kepastian dan harapan baru bagi eks honorer.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian PAN-RB, yang mendorong standar penggajian PPPK secara nasional berbasis regulasi daerah.
Menurut data resmi, PPPK paruh waktu di Kabupaten Purwakarta akan menerima gaji sebesar Rp4.499.768 per bulan.
Baca Juga: Penyelenggara Pestapora 2025 Akui Rugi Usai Putus Kontrak Sponsor Freeport Imbas Polemik Publik
Angka ini mengacu pada UMK Purwakarta tahun berjalan dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2025 dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, mencakup instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status dan penghasilan tetap.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK di Purwakarta? Apa Saja Fasilitas dan Hak yang Diterima
Penetapan gaji sesuai UMK memberikan kepastian hukum, keadilan, dan jaminan kesejahteraan bagi para pegawai.
Hal ini diharapkan menjadi dorongan motivasi bagi PPPK dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Skema penggajian ini mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional, dikombinasikan dengan keputusan lokal dari Dewan Pengupahan.
Selain gaji bulanan, para PPPK juga berhak mendapatkan: