PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki babak baru.
Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis sore (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini, setelah dilakukan ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Baca Juga: Danantara Indonesia Perkuat Tata Kelola BUMN Keuangan Lewat Transformasi Audit Internal IFG
120 Saksi Diperiksa, Nadiem Resmi Tersangka
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 120 orang saksi serta 4 saksi ahli.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, petunjuk, keterangan saksi, hingga barang bukti fisik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan hasil penyelidikan yang mendalam.
“NAM ditetapkan sebagai tersangka selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 5 September 2025: Kesempatan Baru di Cinta, Karier dan Keuangan
Pertemuan dengan Google Jadi Awal Proyek Bermasalah
Dalam penjelasannya, Nurcahyo mengungkapkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google — yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) — akan dijadikan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya.