news

Kemenperin Ingatkan Industri Tekstil Harus Mandiri, Jangan Terjebak Ketergantungan Impor

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenperin kritik asosiasi tekstil terkait lonjakan impor sebesar 239 persen. ((Unsplash/equalstock))

PURWAKARRTA ONLINE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kemandirian industri tekstil nasional agar tidak terjebak dalam ketergantungan pada impor.

Peringatan ini muncul setelah data menunjukkan sejumlah anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) justru menjadi importir aktif, meski selama ini gencar meminta perlindungan dari pemerintah.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menilai sikap ini paradoks.

“Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, tetapi di sisi lain justru membuka pintu impor besar-besaran. Ini jelas kontradiktif dan melemahkan posisi mereka sendiri,” tegas Febri, Sabtu 23 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasar Sasagaran, Angkat Kuliner Tradisional Khas Sunda dan UMKM Purwakarta

Data Mencengangkan

Berdasarkan catatan Kemenperin, impor benang dan kain oleh anggota APSyFI melonjak tajam, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram di 2025.

Lonjakan ini setara kenaikan 239 persen hanya dalam satu tahun.

Banyak perusahaan memanfaatkan kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor dalam jumlah besar.

Proteksi Tanpa Hasil Nyata

Padahal, industri hulu tekstil telah menikmati berbagai bentuk perlindungan dari pemerintah, seperti:

  • BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027,
  • BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025,
  • BMTP Benang hingga 2026,
  • BMTP Kain hingga 2027.

Baca Juga: Batu Bara Jadi Penopang Utama: Indonesia-Bangladesh Perkuat Kerja Sama Energi Strategis

Namun proteksi itu tidak diiringi dengan modernisasi teknologi ataupun investasi baru. Akibatnya, industri tetap bergantung pada impor dan tidak beranjak menjadi mandiri.

“Jika usulan BMAD dengan tarif 45 persen diterapkan, justru industri hilir yang akan tertekan. Sementara risiko PHK di sektor hulu masih bisa dimitigasi dengan serapan lokal,” jelas Febri.

Halaman:

Tags

Terkini