news

11 Desa di Purwakarta Diperiksa Kejari, Rp 976 Juta Dikembalikan ke Kas Negara

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Kejari Purwakarta hentikan penyelidikan dugaan korupsi 11 desa setelah Rp 976 juta dikembalikan ke kas negara. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Purwakarta sempat diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2022.

Namun, hasil penyelidikan menyebutkan persoalan yang terjadi bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi.

Akibat mal-administrasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 976.535.301.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan setelah seluruh kerugian negara berhasil dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: BRI (BBRI) Raih 3 Penghargaan Internasional di Euromoney Awards for Excellence 2025

“Seluruh uang kerugian negara sudah dikembalikan, sehingga proses penyelidikan kami hentikan,” ujarnya.

Berdasarkan audit Inspektorat Purwakarta, dari 11 desa yang dilaporkan, hanya Desa Ciwareng yang dinyatakan bersih.

Desa tersebut tidak ditemukan kerugian negara dan memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai aturan.

Sementara itu, 10 desa lainnya diwajibkan mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: Drama Palsu Perselingkuhan Dea Permata Karisma Sebelum Terbunuh di Purwakarta Terungkap

Pengembalian itu berlangsung pada 2024 hingga 2025.***

Tags

Terkini