Drama Palsu Perselingkuhan Dea Permata Karisma Sebelum Terbunuh di Purwakarta Terungkap

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Keterangan ayah korban Dea Permata Karisma (27) di Purwakarta (Selasa, 12/8/2025) ungkap ancaman sebelum ditemukan tewas, polisi selidiki dugaan pembunuhan. (Dok. Istimewa)
Keterangan ayah korban Dea Permata Karisma (27) di Purwakarta (Selasa, 12/8/2025) ungkap ancaman sebelum ditemukan tewas, polisi selidiki dugaan pembunuhan. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Fakta mengejutkan muncul dari kasus pembunuhan Dea Permata Karisma (27), warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Korban yang ditemukan tewas dengan luka tusuk pada Selasa (12/8/2025), rupanya telah lama hidup dalam bayang-bayang teror dan isu perselingkuhan.

Terungkap, semua drama itu hanyalah rekayasa Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga yang sudah dianggap keluarga.

Ade sengaja menciptakan ancaman palsu, bahkan membuat pesan seolah-olah Dea berselingkuh dengan seorang pria bernama Fadel.

Baca Juga: Viral! 6 Negara Ini Ikut Rayakan Kemerdekaan 15 Agustus, Dua Hari Sebelum HUT RI ke-80

“Pernah saya diajak kejar orang yang katanya mau masuk rumah, sampai bawa golok. Tapi orangnya hilang. Ternyata semua bohong,” kata suami korban, Fery Riyana, kepada wartawan.

Ade menggunakan drama itu untuk mendapatkan kepercayaan penuh dari keluarga korban.

Bahkan, ia sering bertingkah seolah menjadi pelindung Dea dari ancaman misterius.

Namun, kenyataannya, ia justru menjadi dalang yang menghabisi nyawa majikannya.

Baca Juga: Li Auto i8 Tuai Kontroversi, Uji Tabrakan Disebut Penyesatan dan Rugikan Pabrikan Truk

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, menjelaskan Ade membunuh korban karena sakit hati.

Ia merasa kesal lantaran upah kerjanya sebesar Rp500 ribu tak kunjung dibayar.

“Pelaku memukul korban dengan palu hingga tewas, lalu membuang barang bukti,” kata Anom.

Kini, polisi menetapkan Ade Mulyana sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X