PURWAKARTA ONLINE – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Dilansir dari ANTARA (20/8), Inspektorat Purwakarta mengungkapkan, dari hasil audit investigasi, ditemukan adanya mal-administrasi pada 10 desa.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp976.535.301.
“Kerugian negara itu sudah dikembalikan ke kas negara. Karena itu, proses penyelidikan dihentikan,” kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Selasa.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Dea Permata Karisma di Purwakarta, Laporan Teror Diduga Diabaikan Polisi
Sementara itu, satu desa yakni Desa Ciwareng dinyatakan bersih.
Desa tersebut tidak ditemukan kerugian negara maupun kesalahan administrasi.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Purwakarta, Deni Gusdian, menegaskan pengembalian kerugian negara dilakukan bertahap dalam 60 hari sejak terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ada desa yang mengembalikan pada 2024, sebagian lagi hingga 2025.
Baca Juga: Li Auto i8 Kontroversi, Strategi Pemasaran Uji Tabrakan Bikin Publik Kecewa
“Pengembalian tidak serentak. Yang jelas, semua sudah selesai,” ujar Deni.
Kejari Purwakarta memastikan, meskipun penyelidikan dihentikan, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih teliti dalam mengelola anggaran.***