news

Gim Online Berbahaya! Pemerintah Bisa Blokir Roblox Jika Terbukti Rugikan Anak dan Langgar Ini

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. ((Unsplash/jeshoots))

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk memblokir platform gim online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menimbulkan kerugian bagi anak.

Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan bahwa mandat tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Kawiyan menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.

Baca Juga: Luarbiasa!Program MBG Tak Hanya Penuhi Gizi, Anak Juga Belajar Matematika dan Bahasa Inggris

Apabila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses permanen.

“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Menurut Kawiyan, pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak dapat menimbulkan efek serius pada korban.

Ia mendorong Komdigi untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban dari layanan gim yang bermasalah.

Baca Juga: Video 2 Menit 31 Detik Diduga “Andini Permata” Viral, Fakta Sebenarnya Masih Misterius

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.

Kawiyan menegaskan, jika PSE mengabaikan kewajiban perlindungan anak dan tidak memprioritaskan keselamatan pengguna anak, maka sanksi tegas wajib diberikan.

“Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.***

Tags

Terkini