PURWAKARTA ONLINE - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal polemik royalti lagu yang sempat memicu sengketa antara PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan Bali dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Supratman menegaskan, perlu dilakukan sosialisasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama terkait perbedaan pemahaman antara royalti lagu dan pajak.
“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: IFG Perkuat Strategi Hadapi Risiko Geopolitik di Forum Asuransi Profesional Indonesia 2025
Menurutnya, royalti lagu berbeda dengan pajak. Uang royalti tidak masuk ke kas negara, kecuali jika pendapatan royalti tersebut dihitung sebagai pendapatan kena pajak oleh pemilik hak cipta.
“Negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak. Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” jelasnya.
Kasus Mie Gacoan Bali
Sebelumnya, PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan di Bali sempat bersitegang dengan SELMI terkait tunggakan royalti lagu senilai Rp2,2 miliar sejak 2022.
Kasus ini membuat Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat berstatus tersangka.
Namun, polemik tersebut kini berakhir damai setelah pihak Mie Gacoan melunasi kewajibannya.
Baca Juga: BRI Buka Cabang di Taipei, Jadi Teman Seperjuangan 360 Ribu PMI di Taiwan
SELMI pun kembali memberikan izin kepada Mie Gacoan untuk memutar lagu-lagu yang sebelumnya menjadi objek sengketa hingga akhir Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memunculkan perdebatan soal kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha, termasuk kafe, restoran, dan pusat hiburan.***