PURWAKARTA ONLINE – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara soal vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia menyebut keputusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula sebagai bentuk salah vonis.
Pernyataan Mahfud disampaikan lewat kanal YouTube milik Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu sah secara hukum,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Anjing Pelacak Dikerahkan ke Indomaret Purwakarta, Buru Jejak Pembobol Lewat Atap
“Tapi vonis hakim justru tidak tepat. Saya nyatakan itu salah.”
Mahfud menjelaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
Artinya, masih terbuka peluang untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
“Selama belum inkrah, maka vonis itu masih bisa dikoreksi,” ujarnya.
Baca Juga: Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Lewat Website, Dapat E-Voucher Rp100 Ribu! Yuk Coba Sekarang!
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula.
Namun berbagai kalangan menilai proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu penuh kejanggalan.
Pernyataan Mahfud MD ini pun menambah sorotan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, terutama soal potensi salah vonis dalam kasus besar.***