Purwakarta Online - Pemerintah Indonesia akan meluncurkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa yang Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini menyasar kelompok pelanggan rumah tangga kecil yang tergolong dalam kategori daya 450 VA dan 900 VA, serta sebagian pelanggan 1.300 VA yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat dan Ketentuan
Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
- Tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik.
Diskon akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025, tanpa perlu pendaftaran tambahan.
Pelanggan yang memenuhi kriteria akan melihat pengurangan tarif langsung pada tagihan mereka selama periode tersebut.
Bagian dari Enam Paket Insentif
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif yang akan diluncurkan oleh pemerintah mulai 5 Juni 2025. Paket insentif lainnya meliputi:
- Diskon tarif transportasi umum.
- Potongan tarif tol.