Warga Purwakarta Akan Mendapat Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 5 Juni Simak Syaratnya

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:01 WIB
Diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari kenaikan PPN. (PLN)
Diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari kenaikan PPN. (PLN)

Purwakarta Online - Pemerintah Indonesia akan meluncurkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa yang Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini menyasar kelompok pelanggan rumah tangga kecil yang tergolong dalam kategori daya 450 VA dan 900 VA, serta sebagian pelanggan 1.300 VA yang memenuhi kriteria tertentu.

Ilustrasi Diskon Tarif Listrik
Ilustrasi Diskon Tarif Listrik (AI Prompt)

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan harus memenuhi syarat berikut:

- Terdaftar sebagai pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

- Tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik.

Diskon akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025, tanpa perlu pendaftaran tambahan.

Pelanggan yang memenuhi kriteria akan melihat pengurangan tarif langsung pada tagihan mereka selama periode tersebut.

Bagian dari Enam Paket Insentif

Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif yang akan diluncurkan oleh pemerintah mulai 5 Juni 2025. Paket insentif lainnya meliputi:

- Diskon tarif transportasi umum.

- Potongan tarif tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ichwansyah Wiradimadja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X