PURWAKARTA ONLINE -
Jakarta mendadak heboh.
Kasus korupsi minyak goreng (migor) ternyata menyimpan skenario busuk.
Bukan hanya soal ekspor ilegal.
Tapi soal upaya membeli vonis hakim.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membongkar semuanya.
Dalam jumpa pers Selasa (15/4/2025) malam, ia membeberkan fakta mengejutkan.
Nilainya fantastis: Rp 60 miliar!
Baca Juga: HUT KOPASSUS 2025, Napak Tilas 73 Tahun Pasukan Baret Merah
Berawal dari Panitera dan Pengacara
Kronologi dimulai dari Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa kasus migor.
Ia berhubungan dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara.
WG bilang, kasus ini harus diurus.
Kalau tidak, klien AR bisa dihukum berat.
AR pun menyampaikan ke Marcella Santoso (MS), rekan sesama pengacara.
MS lalu menyampaikan ke Muhammad Syafei (MSY), pihak Wilmar Group.