Vonis Dibeli, Bukan Diberi! Fakta Mencengangkan Suap Rp 60 Miliar Kasus Migor

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:09 WIB
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)


PURWAKARTA ONLINE -

Jakarta mendadak heboh.

Kasus korupsi minyak goreng (migor) ternyata menyimpan skenario busuk.

Bukan hanya soal ekspor ilegal.

Tapi soal upaya membeli vonis hakim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membongkar semuanya.

Dalam jumpa pers Selasa (15/4/2025) malam, ia membeberkan fakta mengejutkan.

Nilainya fantastis: Rp 60 miliar!

Baca Juga: HUT KOPASSUS 2025, Napak Tilas 73 Tahun Pasukan Baret Merah

Berawal dari Panitera dan Pengacara
Kronologi dimulai dari Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa kasus migor.

Ia berhubungan dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara.

WG bilang, kasus ini harus diurus.

Kalau tidak, klien AR bisa dihukum berat.

AR pun menyampaikan ke Marcella Santoso (MS), rekan sesama pengacara.

MS lalu menyampaikan ke Muhammad Syafei (MSY), pihak Wilmar Group.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X