Vonis Dibeli, Bukan Diberi! Fakta Mencengangkan Suap Rp 60 Miliar Kasus Migor

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:09 WIB
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)

WG Ikut Kecipratan
Bukan cuma hakim yang kebagian.

WG si panitera juga dikasih jatah.

“MAN beri WG uang sebesar 50 ribu USD,” ujar Abdul Qohar.

Deretan Tersangka Menggemparkan
Kasus ini menyeret banyak nama:

  • Ariyanto (AR), pengacara
  • Marcella Santoso (MS), pengacara
  • Wahyu Gunawan (WG), panitera
  • Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim
  • Ali Muhtarom (AM), hakim
  • Muhammad Syafei (MSY), pihak Wilmar Group

Fakta ini mengguncang kepercayaan publik.

Vonis bukan lagi soal keadilan.

Tapi soal siapa yang bisa beli harga putusan.

Hukum jadi dagangan.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Galau! Mau Hapus Semua Pertemanan di Facebook

Netizen: Ini Bukan Reformasi, Ini Transaksi!
Media sosial langsung gaduh.

Banyak yang geram.

“Ini bukan reformasi hukum, ini transaksi hukum,” tulis salah satu warganet.

Publik menanti, akankah kasus ini jadi momentum bersih-bersih pengadilan?

Atau justru tenggelam seperti banyak kasus lain?

Pantau terus update-nya di PURWAKARTA ONLINE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X