WG Ikut Kecipratan
Bukan cuma hakim yang kebagian.
WG si panitera juga dikasih jatah.
“MAN beri WG uang sebesar 50 ribu USD,” ujar Abdul Qohar.
Deretan Tersangka Menggemparkan
Kasus ini menyeret banyak nama:
- Ariyanto (AR), pengacara
- Marcella Santoso (MS), pengacara
- Wahyu Gunawan (WG), panitera
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim
- Ali Muhtarom (AM), hakim
- Muhammad Syafei (MSY), pihak Wilmar Group
Fakta ini mengguncang kepercayaan publik.
Vonis bukan lagi soal keadilan.
Tapi soal siapa yang bisa beli harga putusan.
Hukum jadi dagangan.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Galau! Mau Hapus Semua Pertemanan di Facebook
Netizen: Ini Bukan Reformasi, Ini Transaksi!
Media sosial langsung gaduh.
Banyak yang geram.
“Ini bukan reformasi hukum, ini transaksi hukum,” tulis salah satu warganet.
Publik menanti, akankah kasus ini jadi momentum bersih-bersih pengadilan?
Atau justru tenggelam seperti banyak kasus lain?
Pantau terus update-nya di PURWAKARTA ONLINE.***