MSY adalah Social Security Legal di perusahaan tersebut.
Baca Juga: King Abdi vs Tretan Muslim, Polemik Bisnis Kuliner dan Resep Bebek Carok
Tawar-Menawar Rp 60 Miliar di Rumah Makan Seafood
Dua pekan kemudian, WG hubungi hakim Ali Muhtarom (AM).
AR dan MS menyiapkan duit Rp 20 miliar.
Namun dalam pertemuan di rumah makan seafood, angka itu langsung naik.
Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) minta jumlahnya dikalikan tiga.
“Perkara tidak bisa diputus bebas. Tapi bisa ontslag,” kata MAN menurut Abdul Qohar.
Artinya: lepas dari jerat hukum, tanpa divonis bersalah.
Syaratnya: Rp 60 miliar!
Transaksi Diam-diam di SCBD Jakarta
MSY setuju. Duit disiapkan.
Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS.
Uang dibawa ke kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Di parkiran SCBD, MSY bertemu AR.
Kemudian, AR mengantar uang itu ke rumah WG di klaster Eboni, Cilincing.
Setelah itu, WG menyerahkan ke MAN.
Baca Juga: HUT KOPASSUS 2025, Napak Tilas 73 Tahun Pasukan Baret Merah