Vonis Dibeli, Bukan Diberi! Fakta Mencengangkan Suap Rp 60 Miliar Kasus Migor

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 16:09 WIB
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, DPR Desak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. (Promedia Teknologi Indonesia/Abid Raihan)

MSY adalah Social Security Legal di perusahaan tersebut.

Baca Juga: King Abdi vs Tretan Muslim, Polemik Bisnis Kuliner dan Resep Bebek Carok

Tawar-Menawar Rp 60 Miliar di Rumah Makan Seafood
Dua pekan kemudian, WG hubungi hakim Ali Muhtarom (AM).

AR dan MS menyiapkan duit Rp 20 miliar.

Namun dalam pertemuan di rumah makan seafood, angka itu langsung naik.

Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) minta jumlahnya dikalikan tiga.

“Perkara tidak bisa diputus bebas. Tapi bisa ontslag,” kata MAN menurut Abdul Qohar.

Artinya: lepas dari jerat hukum, tanpa divonis bersalah.
Syaratnya: Rp 60 miliar!

Transaksi Diam-diam di SCBD Jakarta
MSY setuju. Duit disiapkan.

Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS.

Uang dibawa ke kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Di parkiran SCBD, MSY bertemu AR.

Kemudian, AR mengantar uang itu ke rumah WG di klaster Eboni, Cilincing.

Setelah itu, WG menyerahkan ke MAN.

Baca Juga: HUT KOPASSUS 2025, Napak Tilas 73 Tahun Pasukan Baret Merah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X